Pengalaman Mengajukan Perbaikan Nama pada Akta Kelahiran di Pengadilan Negeri

Hai, hai … Halo … Lama nggak posting tulisan, sekalinya nongol bawa tulisan yang beraroma hukum gitu.

Jadi, memang sudah lama saya berencana melakukan revisi nama di Akta Lahir anak-anak. Tapi ketunda-tunda terus karena alasan waktu. Hiyah … Buat ibu bekerja dengan cuti yang rasa susah dapatnya, waktu seharian apalagi bolak-bolak buat urus ini itu ya susah dikompromikan juga, sih.

Singkat cerita, saya mulai mengajukan permohonan revisi nama anak di awal tahun 2020. Perkiraan saya, waktunya pas karena mau mengejar supaya sebelum lulus SD, semua dokumen anak – terutama sulung, sudah beres semua.

Revisi nama itu saya ajukan ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Ternyata, saya datang ke tempat yang nggak tepat, hohoho … Jadi, kalau revisinya sebatas typo error – misalnya ada huruf yang posisinya tertukar, boleh diajukan revisinya di instansi ini.

Tapi, kalau ada penambahan atau pengurangan kata, harus diajukan melalui Pengadilan Negeri di kota sesuai identitas kita.

Dalam kasus saya, memang harus diajukan ke Pengadilan Negeri karena saya mau menghapus satu kata di belakang nama anak-anak. Jadi, anak-anak punya marga dari ayahnya yang memang berdarah Batak. Dan, di akta lahir mereka ada dua marga berjejer, dong. Bingung, kan? Kalian yang bersuku Batak mungkin nggak bingung karena paham alasannya apa. Tapi saya pribadi, nggak paham.

Jadi, ogah deh mempertahankan kondisi yang saya sendiri nggak paham. So, cuss lah ajukan perbaikan nama.

Di akhir tahun 2021, saya kembali mengajukan permohonan ulang. Seperti apa prosesnya, saya ulas di sini, ya. Silakan lanjut membaca …

Apa Saja yang Harus Disiapkan Sebelum Mengajukan Permohonan?

Buat teman-teman yang ada rencana melakukan revisi nama di Akta Lahir – dengan alasan yang bukan sebatas typo error, silakan disiapkan ya dokumen-dokumen di bawah ini:

1. Surat Permohonan

Judul dari surat permohonan dibuat sebagai Permohonan Perbaikan Nama pada Akta Lahir. Buat serapi dan selengkap mungkin. Kalau permohonannya nanti mau disampaikan sendiri – bukan melalui Kuasa Hukum, sebaiknya teman-teman buat sendiri suratnya. Biar kalau ditanya-tanya, bisa jawab dengan mudah.

2. Akta Kelahiran

Tentu yang dimaksud Akta Kelahiran dari orang yang namanya mau direvisi, ya.

3. KTP Orangtua

Sehubungan permohonan ini diatasnamakan saya sebagai orangtua, maka wajib membawa dokumen asli KTP. Kalau permohonannya nanti atas nama orang dewasa, ya tetap bawa sendiri saja.

4. Kartu Keluarga (KK)

5. Buku Nikah/Akta Perkawinan Orangtua

Lagi-lagi, sehubungan permohonan ini diatasnamakan saya sebagai orangtua, jadi wajib melampirkan Buku Nikah/Akta Perkawinan Orangtua. Tapi karena status saya sudah bercerai, jadi saya melampirkan Akta Cerai.

Prosedur Pengajuan Perbaikan Nama pada Akta Lahir

Setelah dokumen di atas siap, teman-teman bisa datang langsung ke Pengadilan Negeri, dengan urutan proses sebagai berikut:

1. Pendaftaran e-court

Oleh petugas, teman-teman akan dibantu membuat akun di e-court.mahkamahagung.go.id

Simpan baik-baik username dan password yang sudah dibuat. Nanti kita akan diminta mengirimkan soft file surat permohonan melalui alamat email. Sayangnya, alamat email tujuan adalah alamat email pribadi. Menurut saya, alangkah baiknya kalau masing-masing Pengadilan Negeri punya alamat email khusus untuk menerima soft file surat permohonan ini. Ya nggak, sih?

Setelah soft file surat permohonan diterima, petugas akan memproses. Lalu akan muncul notifikasi di e-court mengenai penerimaan permohonan kita beserta nomor perkaranya. Ingat baik-baik ya, nomor perkara ini. Teman-teman akan membutuhkan informasi ini di luar kepala untuk tahapan berikutnya.

Selanjutnya, teman-teman akan menerima notifikasi di dalam akun e-court untuk melakukan pembayaran ke virtual account di Bank Tabungan Negara (BTN) yang tertera di sana. Pembayarannya bisa melakukan m-banking atau e-banking dari bank yang berbeda kok, supaya cepat. Pembayaran ini sifatnya resmi ya karena masuk kategori Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kemarin saya membayar PNBP sebesar Rp 180.000 per permohonan.

Meja Petugas Bagian Pendaftaran e-Court

2. Penyerahan Surat Permohonan ke Loket PTSP

Setelah selesai dengan urusan pembayaran, selanjutnya teman-teman menuju ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Menuju area ini, ada mesin nomor antrian. Berhubung di dalam area PTSP kosong, oleh petugas, saya diminta langsung masuk saja.

Di dalamnya, ada beberapa loket yaitu, Perdata, Pidana, Hukum, dan satu lagi saya lupa apaan, wkwkwk … Monmaap, ya.

Saya ke loket Perdata. Dilayani oleh petugas perempuan yang ramah banget. Satu surat permohonan asli saya serahkan, beserta tiga salinannya. Berhubung saya mengajukan permohonan untuk dua anak, jadi ada dua set, ya. Setelah diproses ke bagian arsip, petugas keluar sambil membawa dua set salinan permohonan buat pegangan saya. Di bagian depannya, dilampirkan bukti penerimaan permohonan dan catatan lunas pembayaran.

Selanjutnya, tinggal menunggu jadwal panggilan sidang yang akan disampaikan melalui email. Sampai di sini, dokumen asli yang saya bawa sama sekali nggak disentuh oleh petugas. Tapi, teman-teman tetap siapkan saja ya, siapa tahu beda Pengadilan Negeri beda perlakuan.

Tanda Penerimaan Berkas Permohonan di PTSP Pengadilan Negeri

Apa Saja yang Harus Disiapkan Sebelum Sidang?

Oya, untuk keperluan sidang nanti, petugas akan memberitahu apa saja yang harus dibawa, sebagai berikut:

1. Dokumen asli Akta Kelahiran, KTP, Kartu Keluarga, Buku Nikah/Akta Perkawinan/Akta Cerai. Ini menyesuaikan dengan kondisi ya, seperti yang saya jelaskan di bagian atas.

2. Salinan dokumen di poin 1 yang sudah dilegalisir asli di atas meterai Rp 10.000 di kantor pos. Untuk kebutuhan legalisir ini, teman-teman cukup menyiapkan dokumen asli dan satu copy, serta meterai Rp 10.000 sesuai banyaknya dokumen yang mau dilegalisir. Prosesnya cepat. Kemarin itu saya dibantu oleh siswa-siswa sekolah yang magang di kantor pos. Nggak sampai 10 menit sudah selesai. Gratis, loh.

3. Minimal dua orang saksi. Kalau saya kemarin, diminta untuk membawa satu orang dari keluarga dan satu orang di luar keluarga. Berhubung minimal, teman-teman boleh membawa lebih dari dua saksi. Saksi ini nanti mau bersaksi soal apa, sih? Intinya, mereka harus tahu bahwa teman-teman sedang mengajukan permohonan apa. Jadi, beritahu ya sama orang-orang yang mau diajak menjadi saksi.

Panggilan Sidang Akhirnya Tiba

Jauh hari sebelumnya, saya sudah kilik-kilik target yang sekiranya bisa bantu saya jadi saksi. Bukan apa-apa, nggak semua orang mau direpotkan sama urusan pengadilan, kan? Jadi kalau ada yang menolak ya saya paham juga. Dulu sewaktu diminta jadi saksi di pengadilan saat kakak saya telat mengurus Akta Lahir anaknya, saya juga deg-degan minta ampun waktu bicara di depan hakim.

Hanya selisih satu hari sejak mengajukan permohonan, saya sudah menerima email panggilan sidang dari e-court. Saran saya, teman-teman segera cek ke akun e-court atau cek spam, ya. Kalau nggak iseng cek spam, saya nggak akan tahu ada panggilan sidang. Nah loh, untung nggak terlewat, ya. Jadwal sidangnya sendiri persis seminggu sejak tanggal permohonan diajukan. Permohonan saya ajukan tanggal 21 Desember 2021, jadwal sidang muncul di e-court tanggal 22 Desember, dan jadwal sidang pertama tanggal 29 Desember 2021. Tergolong cepat sih menurut saya.

Terus, apa saja sih yang perlu disiapkan dari para saksi?

Saya terbuka sama mereka mengenai permohonan yang tengah diajukan beserta alasannya. Saya juga kirim ke mereka surat permohonan yang masuk ke Pengadilan Negeri, lengkap dengan dokumen Akta Lahir anak-anak. Biar kalau ditanya hakim, mereka tahu nama di Akta Lahir anak-anak aslinya apa, dan yang diminta menjadi apa.

Dan, dag dig dug jantung menjelang hari sidang pun dimulai.

Sidang Pertama Dimulai

Saya mendapatkan jadwal sidang pukul 10.00 pagi. Berurusan sama pengadilan, kedua orang saksi saya minta datang lebih awal. Kalau sampai terlambat masuk ruang sidang, nggak mau juga kalau nanti urusannya jadi dipersulit, kan?

Hari itu, Pengadilan Negeri ramai banget. Sedang banyak jadwal sidang juga. Jadwal sidang molor ke pukul 11.30. Ya nggak papa sih, karena sidang sebelum saya berjalan lumayan alot. Kasus pidana gitu, kabarnya.

Di dalam ruangan sidang, ada hakim, panitera pengganti, saya, dua saksi, dan seorang petugas keamanan. Saya duduk di sisi kanan hakim, serupa sudut L gitu. Sedangkan kedua orang saksi duduk di kursi hadirin.

Panggilan Sidang Pertama

Seperti layaknya persidangan, dibuka dengan ketukan palu oleh hakim. Saya ditanya-tanya mengenai maksud dan tujuan. Setelah itu diminta maju untuk menunjukkan dokumen-dokumen asli dan salinan yang sudah dilegalisir. Selesai, gantian ditanya apakah saya sudah membawa minimal dua saksi yang diminta. Mereka kemudian diminta maju ke depan, duduk bersisian menghadap ke arah hakim.

Sebelum memberikan kesaksian, sebelumnya petugas keamanan membawa kitab suci. Masing-masing saksi disumpah di bawah Al Qur’an. Tentunya karena saksi-saksi yang saya bawa menganut agama Islam.

Pertanyaan Apa sih yang Diajukan Hakim ke Saksi?

Sesuai arahan dari petugas di bagian penerimaan berkas, para saksi ditanya hal-hal sebagai berikut:

1. Apakah para saksi mengenal saya? Hubungannya dengan saya apa? Untuk yang bukan bagian dari keluarga, sudah berapa lama mengenal saya?

2. Apakah para saksi tahu permohonan yang sedang saya ajukan ke Pengadilan Negeri beserta alasannya?

3. Apakah para saksi mempunyai informasi bahwa kondisi saya menjadi sulit sehingga harus mengajukan permohonan tersebut?

4. Apakah para saksi mempunyai informasi bahwa anak-anak saya mengalami bullying mengenai nama mereka sehingga harus diajukan perbaikan? Sebagai informasi, Pengadilan Negeri akan memberikan persetujuan apabila nama anak membuat mereka kerap melakukan bullying dari lingkungan sehingga memberikan pengaruh buruk pada perkembangan psikis.

Semuanya berjalan lancar sampai kemudian hakim bertanya soal persetujuan dari kedua orangtua. Berhubung status saya sudah bercerai, diminta lah surat persetujuan dari mantan suami. Saya sampaikan saat itu bahwa kami sama sekali tidak ada komunikasi. Hakim juga bersikukuh bahwa surat itu harus ada karena pengadilan tidak mau di kemudian hari ada tuntutan karena memberikan persetujuan permohonan tanpa adanya persetujuan dari ayahnya anak-anak.

Dan, akhirnya para saksi harus memberikan kesaksian berikutnya bahwa saya dan mantan suami memang tidak ada komunikasi lagi. Agak gemas sih, waktu ada pertanyaan, “Apakah menurut anda, pemohon adalah ibu yang bertanggungjawab?”

Tapi saya paham lah, itu kan memang bagian dari tugas. Sidang ditutup dan persidangan dilaksanakan lagi dua minggu ke depan, saya harus membawa surat persetujuan permohonan perbaikan nama dari mantan suami. Agak tang ting tung sih mikir gimana cara dapat surat itu. Satu lagi, saya masih harus membawa satu set salinan dokumen yang dilegalisir yaitu KTP dan Akta Perceraian. Saya kira, karena orangtuanya sama ya legalisir KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Perceraian cukup satu saja. Eh, ternyata masing-masing satu, xixixi …

Sidang ditutup, ketuk palu lagi tiga kali. Oiya, sidang pertama saya berlangsung selama 30 menit.

 

Sidang ke-2; Sama Nggak dengan Sidang Pertama?

Sidang ke-2 dan sidang pertama bisa dibilang jauh berbeda, baik dari sisi prosedur maupun agenda. Di sidang ke-2, pemberitahuannya hanya berupa verbal saja, nggak ada pemberitahuan melalui email. Berhubung agak susah mendapatkan cuti dari kantor, saya minta ada dokumen pendukung dari pengadilan. Alhamdulillah, bisa dapat, lengkap dengan tandatangan dari hakim dan panitera pengganti. Jadwalnya di tanggal 5 Januari 2022. Selisih satu minggu ya dari sidang pertama.

Mengenai materi, hanya sebatas memastikan kelengkapan dokumen administrasi. Saksi sudah nggak diperlukan lagi kehadirannya. Tapi kalau sekiranya, pada sidang pertama kesaksian dirasa masih lemah, boleh kok membawa saksi lagi. Kan minimal dua, jadi kalau mau bawa saksi sebanyak-banyaknya juga boleh.

Ada satu bagian yang membuat saya bingung sih di persidangan kedua ini. Saya ditanya apakah ingin menyampaikan kesimpulan atau nggak. Agak bingung sih. Kan saya yang menyampaikan permohonan, kenapa saya juga yang menyampaikan kesimpulan? Berhubung bingung, saya bilang saja nggak ada.

Di jadwal yang telah ditentukan, saya diminta untuk mantengin e-court. Di sana akan dibacakan penetapan pengadilan dari permohonan yang saya ajukan. Duh, deg-degan banget menunggu hasilnya.

Dan Penetapan Sidang Pun Dibacakan

Sesuai informasi sebelumnya, saya diminta standby di e-court pada hari Rabu, 12 Januari 2021 sebelum pukul 13.00. Tapi kan di kisaran jam itu saya lupa karena asyik makan siang, jadi saya baru login ke e-court di pukul 13.01. Was-was sih, setahu saya pembacaannya online. Duh, jangan-jangan nggak jadi dibacakan karena pemohonnya malah nggak nongol. Kan berabe kalau harus mengulang dari awal.

Scroll-scroll sambil merapal doa, akhirnya saya bernapas lega. Dua permohonan yang saya ajukan keduanya dikabulkan. Sekarang tinggal cari tahu gimana caranya mendapatkan surat penetapan pengadilan itu karena di sana kolom ‘download‘ terkunci.

Menghubungi Pengadilan Negeri sesuai nomor yang tertera di google pun nggak berhasil (embuh ini nomor siapa yang mejeng di sana). Baru ingat, kan saya punya nomor kontak panitera pengganti. Pertanyaan saya sih, kemana saya harus menghubungi customer service, tapi oleh beliau dikasih tahu sekalian prosedur selanjutnya seperti apa. Katanya, diminta datang ke loket PTSP lagi untuk permohonan salinan penetapan. Prosesnya membutuhkan tiga hari kerja. Terima kasih ya, Bu.

Cara Memperoleh Salinan Surat Penetapan Pengadilan

Saya baru datang ke Pengadilan Negeri lagi pada 25 Januari. Biasa deh, menanti waktu yang pas buat cuti (lagi).

Sesuai arahan dari ibu panitera pengganti, saya diarahkan untuk datang ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pengadilan Negeri. Lagi-lagi harus ambil cuti. Biasanya pelayanan sudah dibuka pukul 08.00. Berhubung angka kasus covid-19 naik lagi, waktu pelayanan diperpendek dengan mengundurkan jam buka pelayanan menjadi ke pukul 09.00.

Seorang bapak tua memberikan nomor antrian A001 ke saya. Katanya, beliau cuma mau tanya-tanya, jadi nggak papa kalau belakangan. Wah, terima kasih banget sama bapak itu. Kebetulan, nggak lama setelah saya, banyak banget pengunjung yang datang.

Di loket A001 – A itu loket Perdata, saya dilayani oleh petugas laki-laki. Ditanya sudah melakukan pembayaran untuk salinan apa belum. Saya bilang saya mau bayar tapi ke nomor rekening yang mana karena nggak ada informasinya. Setelah menunggu beberapa saat, saya diminta pindah ke loket B (ini loket Hukum). Katanya, karena pembacaan penetapan saya sudah lewat dari tiga hari, kemungkinan berkas sudah masuk ke arsip atau gudang (waduh). Jadi biar bagian Hukum yang akan cek. Katanya, saya akan dilayani setelah bapak-bapak yang ada di sebelah saya.

 

Jadwal Layanan Pengadilan Negeri Bogor Terbaru

Saya beruntung banget. Lagi-lagi, diberi nomor antrian sama pengunjung lain. Jadi, kami sama-sama mau antri di loket B. Dia ambil dua nomor, dapat B002 dan B003. B002 diberikan ke saya, dia pakai yang B003. Waktu saya tanya alasan dia ambil dua nomor, dengan polosnya dia jawab, “Kata Pak petugas yang itu, saya disuruh ambilin nomor sekalian buat Ibu.”

Dalam hati saya sih, “Kok nurut amat, sih?”

Tapi nggak papa, rezekiii. Mana dia mempersilakan saya maju duluan pula. Terima kasih ya, Pak.

Setelah cek sana-sini, akhirnya saya harus memberi waktu buat petugas mencarikan berkas itu. Mungkin siang baru siap. Saya dipersilakan meninggalkan pengadilan dulu kalau masih ada urusan lain. Sebenarnya saya agak bingung kenapa harus balik lagi. Padahal informasi dari panitera pengganti kan, salinan baru saya peroleh tiga hari setelah diajukan ke loket Perdata. Eh, tapi saya nggak mau bilang. Kalau bisa dapat hari ini, ya kenapa nggak?

 

Nomor Antrian Hasil Hibah Pengunjung Lain

Siang harinya, akhirnya muncul juga nomor rekening virtual di akun e-court saya. Saya berulangkali kedip-kedipin mata, khawatir salah lihat angka. Beneran nih, biaya memperoleh salinan itu Rp 6.500 saja? Eh, bolak-balik cek, ya memang segitu, sih. Alhamdulillah, muraaah …

Kembali lagi ke loket Hukum, ambil nomor antrian baru, saya diberi panduan mengenai cara pembayaran dan diminta datang kembali ke loket kalau sudah selesai.

Tapi, berhubung angkanya di bawah Rp 10.000, saya kesulitan dong buat bayar melalui e-banking maupun m-banking. Bolak-balik coba dari bank yang berbeda, nggak bisa semua. Akhirnya saya menyeberang buat bayar melalui ATM BTN, nggak bisa juga. Tanya-tanya ke petugas keamanan, katanya memang harus bayar ke teller. Alhamdulillah, nggak ada antrian. Kosong. Jadi bisa lebih cepat, deh.

Mengunduh Salinan Penetapan Melalui e-Court

Selesai melakukan pembayaran, saya kembali lagi ke loket Hukum tadi. Petugas segera mengarahkan saya untuk kembali masuk ke e-court. Nanti caranya seperti di bawah ini, ya:

1. Login menggunakan username dan password kita.

2. Pilih menu ‘Pendaftaran Perkara,’ lalu pilih ‘Permohonan Online’.

3. Pilih kode dan tanggal register.

4. Pilih ‘Persidangan’, lalu klik ‘Cek Pembayaran’.

5. Pilih ‘Unduh Penetapan’.

Virtual Account Salinan Penetapan

Segera setelah selesai melakukan pembayaran, segera klik ‘Cek Pembayaran’, lalu nanti akan muncul file pdf Penetapan Pengadilan. Jangan lupa langsung diunduh dan disimpan, ya.

Jadi biaya PNBP Rp 6.500 itu adalah biaya satu kali mengunduh salinan. Kalau teman-teman lupa menyimpan unduhan di mana, harus membayar PNBP Rp 6.500 lagi, baru deh Penetapan bisa diunduh lagi.

Mutasi Pembayaran Salinan Penetapan

Alhamdulillah, setelah sempat tertunda di awal tahun 2020 lalu, akhirnya di awal tahun 2022 ini saya berhasil menyelesaikan satu tahapan untuk melakukan perbaikan nama di Akta Lahir anak-anak. Masih tahapan awal, tapi udah bahagia. Soalnya ini yang makan waktu paling panjang.

Setelah ini, lanjut untuk melakukan perbaikan nama di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kemarin saya sedikit terlambat sih, waktu ngebut sampai ke instansi ini sambil bawa salinan penetapan, nomor antrian keburu ditutup.

Oiya, kalau teman-teman sudah sampai tahapan memperoleh surat penetapan, jangan lupa segera dilanjutkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, ya. Jangka waktunya 30 hari saja.

Kalau sampai lewat, kenapa memangnya? Nggak tahu sih, tapi memangnya mau diribetin harus urus ini itu lagi gara-gara terlambat melapor?

Akhirnya, pada 4 Februari 2022, saya berhasil melanjutkan proses ini ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dong. Kalau dari tanda terima sih, waktunya sekitar delapan (8) hari kerja. Semoga tepat waktu, ya.

 

Tanda Terima Permohonan Cetak Akta Kutipan Kedua

Jadi, gimana kesannya mengajukan permohonan perbaikan nama di Pengadilan Negeri Bogor? Alhamdulillah, meskipun tahapannya panjang dan membutuhkan waktu, tapi bisa dibilang prosesnya cukup lancar. Saya dipertemukan sama banyak kemudahan, pokoknya.

Sayangnya, Pengadilan Negeri Bogor tuh nggak punya master file untuk draft surat permohonan. Jadi, pemohon yang tanya-tanya pasti akan diminta cari di google. Kalau ada yang membutuhkan draft-nya, boleh banget disampaikan via email ke saya. InsyaAllah saya balas.

Semoga bermanfaat …

Cheers,

Melina Sekarsari

Leave a Comment